News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT Graha Multi Insani Klaim Jadi Penerima Hak Atas Lahan SMAK Dago Bandung, Begini Penjelasannya

PT Graha Multi Insani meluruskan kabar soal BPSMK yang mengeklaim sebagai pemilik yang sah lahan SMAK Dago dikarenakan telah memiliki surat pengalihan pengelolaan asset.
Selasa, 30 Juli 2024 - 17:54 WIB
Lahan SMAK Dago.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - PT Graha Multi Insani meluruskan kabar soal BPSMK yang mengeklaim sebagai pemilik yang sah lahan SMAK Dago dikarenakan telah memiliki surat pengalihan pengelolaan asset.

Berdasarkan keterangan resmi tertulis yang diterima tvOnenews.com, PT Graha Multi Insani mengeklaim pihaknya merupakan penerima pelepasan hak atas tanah tersebut dari Perkumpulan Lyceum Kristen (dahulu Het Chrystelijk Lycheum) (PLK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangan tertulis tersebut, Direksi PT Graha Multi Insani menjelaskan bahwa pada 1978 awalnya BPSMK menyewa bangunan di atas tanah dari PLK itu selama 10 tahun.

Namun, saat masa sewa HGB PLK habis masa berlakunya, pihak BPSMK tidak bersedia menyerahkan kembali bangunan yang disewanya dari PLK.

"Oleh karena itu, mulai tahun 1991 PLK menggugat BPSMK dan kemudian perkara ini berkekuatan hukum tetap pada tahun 1997, di mana PLK secara hukum telah diakui eksistensinya sebagai pemilik Tanah dan Bangunan, dan selanjutnya BPSMK diwajibkan mengembalikan Bangunan yang disewanya kepada PLK," bunyi keterangan resmi PT Graha Multi Insani.

Direksi PT Graha Multi Insani kembali menjelaskan, BPSMK kemudian memanfaatkan habisnya masa berlaku HGB PLK untuk memproses sertifikasi dengan mengajukan permohonan kepada Depkeu guna melakukan pengelolaan Tanah dan Bangunan, yang kemudian oleh Depkeu, BPSMK diberikan rekomendasi untuk melakukan
sertifikasi pada tahun 2003. 

"Agar PLK tidak dapat memasuki Tanah, BPSMK kemudian menugaskan ormas-ormas sebagai penjaga Tanah. BPSMK kemudian menghancurkan bangunan yang disewanya dari PLK, sehingga putusan incracht tahun 1997 yang mewajibkan BPSMK untuk mengembalikan Bangunan yang disewa tidak dapat dieksekusi," bunyi keterangan resmi PT Graha Multi Insani.

Sementara, Bangunan yang disewa BPSMK tersebut adalah termasuk dalam cagar budaya yang harus dilestarikan, sehingga PT Graha Multi Insani dapat menyimpulkan bahwa tindakan penghancuran Bangunan adalah manipulasi hukum oleh BPSMK untuk menggagalkan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, pada 2002 PLK mengajukan gugatan TUN kepada Depkeu dan BPSMK, yang kemudian
berkekuatan hukum tetap pada 2008. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Lalu, oleh peradilan TUN, Depkeu diperintahkan memproses pengeluaran asset milik PLK dari daftar asset negara berupa Tanah di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung seluas 20.905 Meter persegi berikut bangunan sekolah. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT