Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi terus tersaji pada kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Teranyar, sosok Aep yang disebut sebagai saksi kunci terhadap peristiwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan itu kini mulai berani menampilkan sosoknya di publik.
Diketahui, Aep dan Dede adalah dua orang saksi yang memberikan keterangan akan kasus kematian Vina Cirebon.
Dari keterangan dua saksi itu, kepolisian menetapkan 11 orang tersengka dengan 8 diantaranya telah dipidana dan 3 lainnya berstatus DPO.
Delapan tahun berlalu, kasus tersebut kembali mencuat dengan sejumlah kontroversinya usai Polda Jawa Barat menangkap cepat Pegi Setiawan yang disebut satu dari tiga DPO itu.
Namun, Pegi Setiawan dinyatakan bukan tersangka dari kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon usai menang sidang praperadilan.
Kemudian kontroversi itu pun tak berhenti, usai Dede satu dari saksi kunci tersebut mengaku memberikan keterangan palsu dalam peristiwa kematian Vina dan Eky.
Bahkan, Dede mengaku di hadapan publik jika kesaksiannya itu merupakan skenario dari Iptu Rudiana dan Aep.
Ketua Umum PBH Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution menyampaikan jika Aep tak lagi berdiam diri usai sejumlah tuduhan pemberi kesaksian palsu yang disematkan kepadanya.
Teranyar, Pitra mengatakan jika Aep telah melaporkan tuduhan tersebut ke pihak kepolisian.
"Aep telah membuat Laporan Polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoaks)," kata Pitra dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Pitra mengaku jika pihaknya resmi melaporkan Dede dan seorang politikus ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penyebar berita hoaks.
Menurutnya alasan laporan yang dilayangkan ditengarai adanya kerugian yang diterima Aep usai dituduh sebagai pemberi kesaksian palsu.
"Akibat tuduhan-tuduhan saudara Dede kepada Aep sehingga membuat Aep dan keluarganya terintimidasi dan Aep dihujat habis-habisan oleh masyarakat akibat informasi bohong yang disampaikan oleh Dede sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Aep baik secara materil maupun immateril," kata Pitra.
"Atas penyebaran informasi bohong tersebut terhadap Aep, kini Dede dan salah satu politikus telah naik dan ditingkatkan statusnya menjadi terlapor yang dibuktikan telah diterimanya Laporan Polisi Aep dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA," sambungnya. (raa)
Load more