Wakil Rektor Bidang Akademik UNIAS Adieli Laoli lewat keterangan resminya menyampaikan, Sadari Zega menyebut tentang adanya oknum yang sengaja memperlambat dan mempersulit dalam pengambilan ijazah sesuai dengan status di Medsos.
Maka, pihak Universitas meminta sebelum penyerahan ijazah, Sadari Zega melakukan klarifikasi langsung.
"Hal tersebut untuk mengetahui siapa oknum yang dengan sangaja melakukan hal tersebut untuk dapat di ambil tindakan dan sanksi tegas," ujarnya.
Bila tidak benar status tersebut, Sadari Zega harus melakukan klarifikasi dan meminta maaf untuk memperbaiki citra dan nama baik Universitas Nias.
"Setelah permasalahan ini selesai maka ijazah diberikan kepada yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Nomor 02 Tahun 2022 Bab V Pasal 5 ayat (16)," terangnya.
Diketahui, Peraturan Rektor tersebut berbunyi "menyebarkan informasi yang tidak benar (hoax) baik langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak dan elektronik) yang merusak nama baik Universitas Nias dan Yayasan Perguruan Tinggi Nias.
"Atas dasar tersebut, pelanggaran terhadap Peraturan sebagaimana dimaksud dalam butir 20, dapat diberi sanksi berupa penangguhan penyerahan ljazah atau Transkrip Nilai (Pasal 7 ayat (3) huruf c)," pungkasnya.(lgn)
Load more