Peraturan Rektor mengatakan bahwa apabila ada mahasiswa ataupun alumni yang melakukan pencemaran nama baik, akan diberikan sanksi yang tegas salah satunya adalah adalah penahanan ijazah.
"Itu di peraturan setelah mereka jelaskan ke kita, baik secara lisan mulai dari zoom meeting maupun juga secara tertulis dan terus terang ya kita tidak bisa mengintervensi aturan yang ada di sana," bebernya.
Ahmad menerangkan, jika peraturan yang ada di perguruan tinggi masing-masing, pihaknya tidak masuk diranah itu.
Sebelumnya, Sadari Zega menjadi sorotan setelah mengaku ijazahnya ditahan pihak kampus karena kritikannya di media sosial.
Sadari, yang telah menyelesaikan studi dan diwisuda pada Desember 2023, mengaku kesulitan mengambil ijazahnya karena ia sedang merantau di luar daerah dan menjadi tulang punggung keluarga.
Ia telah memenuhi semua persyaratan pengambilan ijazah, namun pihak Unias meminta Sadari untuk pulang ke Nias dan meminta maaf atas kritikannya di Facebook.
"Saya tidak tau pasti alasan Unias menahan Ijazah saya. Semua aturan dan surat-surat tentang pengambilan ijazah jika mahasiswa berada di luar kota sudah saya penuhi, dan beberapa teman saya sudah bisa diambil ijazahnya oleh orang tua atau wali. Lalu kenapa sama saya ditahan tidak dikasih?" tambahnya.
Load more