Jakarta, tvOnenews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin menyatakan jika mantan narapidana koruptor dengan ancaman hukuman antara 1 hingga 5 tahun dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024 serentak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Direktur Eksekutif Demokrasi Institut, Afan Ari Kartika turut mengapresiasi sikap dari Plt Ketua KPU RI tersebut.
"Apa yang disampaikan oleh Plt KPU RI adalah bentuk ketegasan dalam menegakkan hukum, khususnya bagi mantan narapidana koruptor dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun untuk ikut serta dalam kontestasi pilkada," kata Afan kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Afan menuturkan penegasan PLT KPU RI ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang mengklarifikasi bahwa konstruksi hukum Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada hanya berlaku bagi mantan terpidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau lebih.
Lantas dari putusan tersebut tak berlaku bagi mereka yang terkena hukuman di bawah lima tahun.
Kendati demikian, kata Afan perlunya KPU RI untuk segera mengeluarkan pedoman yang lebih rinci dan jelas terkait pernyataan ini.
"Pedoman ini sangat penting untuk memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait proses seleksi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024," ungkap Afan.
Load more