"Dalam konteks seperti ini, Dede dan Aep, wah ini bisa kena Pasal 291 kaitannya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Hibnu, di tayangan YouTube KOMPASTV, berjudul 'Dede Ngaku Bersaksi Palsu, Pakar Hukum: Bisa Kena Pasal Kesaksian Palsu di Bawah Sumpah!', dikutip Senin (22/7/2024).
Ia menjelaskan, kesaksian palsu adalah suatu keterangan yang dinyatakan di bawah sumpah di persidangan tidak seperti keadaan aslinya.
Meski demikian, pernyataan yang baru disebutkan Dede melalui tayangan YouTube Dedi Mulyadi tidak bisa dipercaya begitu saja.
Sebab, Hibnu yakin di persidangan kasus Vina tahun 2016 lalu semua kesaksian dan bukti sudah diuji.
Sidang kasus Vina tahun 2016 juga pastinya dilakukan secara serius oleh pihak yang terlibat di dalamnya.
"Keterangan saksi itu diuji, antara satu saksi dengan saksi lain, antara saksi dengan bukti lain, konfrontasi itu ada," kata Hibnu.
Menurutnya, jika betul Dede terbukti memberikan kesaksian palsu maka akan sangat merepotkan.
Load more