Polda Jabar 'Blunder' Bocorkan Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan, Mantan Wakapolri Sebut Penyidik Langgar Etika Profesi!
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meyoroti ulah Polda Jabar yang berani membocorkan hasil tes psikologi Pegi Setiawan di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Dia menyebutkan tindakan penyidik Polda Jabar tidak bisa dibenarkan, terkait peristiwa tersebut.
Sebab, dia mengatakan dalam KUHAP Pasal 184 menyatakan adanya alat bukti, mulai dari keterangan saksi dan ahli, hingga terdakwa.
"Misalnya ini dianggap dari bagian ahli (psikolog) ya. Kan ahli itu biasanya yang diperiksa itu barang yang mati. Maksudnya ada darah, ada sidik jari, ada gigi, ada dari yang sudah mati," kata Oegroseno dalam kanal YouTube Diskursus Net dilansir, Rabu (17/7/2024).
Dia menjelaskan keterangan ahli lantas dibuktikan dengan disiplin ilmu terkait pemeriksaan tersebut.
"Kemudian dibuktikan dengan disiplin ilmu bahwa darahnya ini adalah darah golongan A ,pisau yang ada darahnya adalah darah golongan A nanti diperiksa lagi DNA. Oh ini berarti darahnya korban dan sebagainya ini ada darahnya yang lain ini pelaku ditemukan rambut itu yang kaitan dengan ahli," jelasnya.
Dengan demikian, dia menganggap psikologi jika digunakan dalam proses hukum, mesti mendapat pengawasan.
Sebab, dia menuturkan hal tersebut bisa memengaruhi pandangan publik sebelum adanya putusan hukum.
"Psikologi untuk hukum ini ya ke depan perlu diwaspadi, jangan sampai menjadi bahan masukan nanti untuk di amandemen hukum acara pidana," kata dia.
Dia memberi contoh bahwa hasil tes psikologi tidak bisa diungkapkan ke publik.
"Karena biasanya kalau psikologi itu dilakukan terhadap seseorang misalnya akan menjadi TNI cocok enggak di sini. Tapi, tidak diumumkan, 'kamu seperti itu' tidak boleh ya kan itu untuk panitia," jelasnya.
Oleh karena itu, dia beranggapan hasil tes psikologi Pegi Setiawan seharusnya hanya menjadi materi penyidik Polda Jabar.
Menurutnya, hasil tes psikologi tersebut digunakan penyidik untuk menghadapi Pegi Setiawan dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina.
"Seharusnya untuk pemeriksaan seperti kemarin Pegi itu adalah untuk kepentingan penyidik, bagaimana menghadapi orang seperti Pegi. Jadi, tidak untuk dipublikasi, bukan juga alat bukti di situ," paparnya.
Load more