Jaksa Nyatakan Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Terima Suap Rp659 Juta
JPU nyatakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat Trisman yang menjadi terdakwa perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG menerima suap dalam jabatan senilai Rp659 juta.
Rabu, 17 Juli 2024 - 15:19 WIB
Sumber :
- Antara
Dalam materi tuntutan, jaksa turut menguraikan perihal asal terdakwa menerima suap dalam jabatan senilai Rp659 juta. Uang itu terungkap berasal dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum dan 40 orang lainnya pada periode 2022 dan 2024.
Rincian dari Rp65 juta ini berasal dari Rinus Adam Wakum yang dikirim secara berkala ke rekening perbankan milik Desna Atmi Ulfa dengan total Rp57 juta dan dari 40 orang lainnya sebesar Rp602 juta.
"Sehingga masing-masing penerimaan tersebut patut dianggap sebagai satu perbuatan 'menerima' secara berlanjut," pungkas jaksa. (ant/ree)
Load more