Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat Trisman yang menjadi terdakwa perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) menerima suap dalam jabatan senilai Rp659 juta.
Tim JPU Fajar Alamsyah Malo bersama Budi Tridadi menyampaikan pernyataan tersebut dalam sidang pembacaan tuntutan milik terdakwa Trisman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
"Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan unsur-unsur dakwaan kedua, jumlah harta benda dalam bentuk uang yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi pada perkara ini sebesar Rp659 juta," kata jaksa mengutip Antara pada Rabu (17/7/2024).
Dengan terungkapnya perbuatan Trisman sebagai aparatur sipil negara (ASN) menerima Rp659 juta secara berkala, baik tunai maupun transfer melalui rekening perbankan milik staf Dinas ESDM NTB, Desna Atmi Ulfa, jaksa meminta majelis hakim agar merampas uang tersebut sebagai bagian dari uang pengganti kerugian keuangan negara.
Terkait adanya penyerahan uang dari terdakwa Trisman pada tahap penyidikan hingga penuntutan dengan nilai total Rp320 juta, jaksa meminta agar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi Rp339 juta.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar jaksa.
Selain meminta majelis hakim membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara, jaksa turut meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti denda.
Load more