GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Kedudukan Watimpres, Yusril Ihza Sebut Tak Ada Persoalan Hukum Tata Negara

Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada persoalan mendasar mengenai perubahan kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dari perspektif hukum tata negara.
Rabu, 17 Juli 2024 - 02:32 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada persoalan mendasar mengenai perubahan kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dari perspektif hukum tata negara.

Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres (UU Wantimpres) menjadi DPA yang disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hemat saya tidak ada persoalan mendasar yang kita hadapi dari perspektif hukum tata negara, mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula adalah lembaga yang kedudukannya berada di bawah Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain," kata Yustril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Dia menilai tafsir kedudukan terkait perubahan Wantimpres menjadi DPA yang bakal dilakukan DPR lebih mendekati maksud dari UUD 1945, dibandingkan dengan tafsir pada UU Wantimpres ketika dirumuskan pada tahun 2006.

Dia menjelaskan sebelum amendemen UUD 1945, DPA disebutkan sebagai nomenklatur dan dari segi hukum tata negara digolongkan sebagai "lembaga tinggi negara" yang susunannya ditetapkan melalui undang-undang.

"Tugas dewan itu adalah berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah amendemen UUD 1945, lanjut dia, nomenklatur DPA dihapus. Namun, ketentuan terkait yang mengatur perihal DPA masih ada dan mengalami pengubahan.

"Sehingga berbunyi 'Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang'. Apa nama dewan pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden itu, tidak ada nomenklatur-nya di dalam UUD 45 hasil amendemen," tuturnya.

Kemudian, ujarnya lagi, pada UU Wantimpres yang dirumuskan pada tahun 2006 nomenklatur-nya dinamakan menjadi "Dewan Pertimbangan Presiden" dan menempatkan lembaga itu di bawah Presiden.

"Itulah tafsir yang berkembang saat itu. Pemikirannya adalah karena DPA sebagai 'lembaga negara' dihapuskan oleh amendemen, maka kedudukan Wantimpres ditempatkan berada di bawah Presiden sebagai lembaga pemerintah," ujarnya.

Untuk itu, Yusril tidak mempersoalkan jika DPR mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA dan menempatkannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain, sebab tidak ada lembaga lain dalam UUD 1945 yang diberikan kewenangan untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

"Apakah nomenklatur-nya akan dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden atau Dewan Pertimbangan Agung, kewenangan-nya dengan tegas diberikan oleh Pasal 16 UUD 45, maka dewan itu dapat digolongkan sebagai lembaga negara yang sejajar kedudukannya dapat disejajarkan dengan lembaga-lembaga negara yang lain," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan usul RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dia menjelaskan RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

"Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?" kata Lodewijk yang disambut jawaban "setuju" oleh para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024).(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral