Melalui program sekolah gratis, diharapkan bisa memangkas kesenjangan antara masyarakat mampu dan masyarakat kurang mampu, sehingga tercipta kesetaraan pendidikan di Jakarta.
“Sekolah-sekolah yang dikualifikasikan menengah ke bawah, agar tidak terjadi polemik yang selalu ada saat PPDB dan agar tidak terjadi diskriminasi kaya dan miskin, maka harus digratiskan saja,” tandas Sholikhah.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki Rais mengungkapkan sejumlah fakta dalam penyelenggaraan PPDB 2024.
Dia mengatakan, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Ombudsman diketahui ada upaya diskriminasi hingga penggunaan dokumen palsu.
Temuan ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.
Indraza pun membeberkan pelanggaran penyelanggaraan PPDB di Yogyakarta. Ada upaya memanipulasi dokumen pada jalur zonasi. Seperti memasukan anak dalam kartu keluarga lain dengan status bagian dari keluarga.(agr/lkf)
Load more