"Perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA hanya soal institusi yang sudah diatur dengan undang-undang dan tidak dikaitkan dengan kebijakan-kebijakan pada masa Orde Baru," jelasnya.
Syarief juga tidak keberatan jika anggota DPA diisi oleh presiden maupun wakil presiden terdahulu.
"Sekali lagi semua tergantung pada presiden terpilih karena DPA adalah lembaga yang berada di bawah presiden," tandas Syarief.(saa/lkf)
Load more