Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Dia tidak mempermasalahkan adanya perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Politikus Partai Demokrat itu juga tidak masalah jika jumlah anggota DPA sesuai kehendak presiden.
"Kalau menurut RUU-nya seperti itu. Tetapi kembali lagi semuanya tergantung pada presiden terpilih karena DPA ini menjadi bagian dari pemerintahan," ujar Syarief dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
"Jadi berapa banyak anggota DPA dan siapa saja yang masuk menjadi anggota DPA tergantung presiden terpilih. Silakan saja karena ada undang-undang yang mengatur soal DPA ini," sambungnya.
Diketahui, penamaan DPA memang pernah dipakai pada masa Orde Baru, tapi Syarief meyakini perubahan nama itu bukan berarti pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kembali ke pola-pola zaman Orde Baru.
"Perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA hanya soal institusi yang sudah diatur dengan undang-undang dan tidak dikaitkan dengan kebijakan-kebijakan pada masa Orde Baru," jelasnya.
Syarief juga tidak keberatan jika anggota DPA diisi oleh presiden maupun wakil presiden terdahulu.
"Sekali lagi semua tergantung pada presiden terpilih karena DPA adalah lembaga yang berada di bawah presiden," tandas Syarief.(saa/lkf)
Load more