Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan kini telah resmi dinyatakan bebas dari tuduhan tersangka kasus Vina, para terpidana lainnya siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Di dalam kasus pembunuhan Vina, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada 8 orang tersangka, salah satunya Saka Tatal yang kini telah bebas setelah diberi hukuman paling ringan yakni 8 tahun penjara.
Sementara 7 terpidana kasus kematian Vina lainnya terancam harus mendekam di bui hingga akhir hidup mereka karena dijatuhi hukuman seumur hidup.
Para terpidana, diawali oleh Saka Tatal pun telah siap mengajukan PK untuk membersihkan namanya bahwa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
Menanggapi hal ini, penasihat Kapolri, Aryanto Sutadi menilai langkah yang dilakukan para terpidana adalah hal yang baik.
Sebab, masalah yang ada di dalam hukum harus pula diselesaikan dengan cara hukum sesuai prosedur, bukan asal menghakimi.
Selain itu, Aryanto juga menyoroti kemenangan Pegi Setiawan di dalam sidang praperadilan merupakan sebuah batu loncatan pagi para terpidana.
"Artinya kan ini lho, lihat. Pegi yang ditangkap belakangan saja salah, berarti kan yang dulu juga salah. Itulah hak para korban mengajukan PK," kata Aryanto, diwawancarai tvOne, dikutip Senin (15/7/2024).
Aryanto mengatakan, di dalam pengusutan kasus Vina, ada tersangka DPO bernama Pegi alias Perong.
Pegi Setiawan tadinya dikira adalah Pegi alias Perong tersebut yang berlaku sebagai otak pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky.
Namun, setelah sidang praperadilan terungkap bahwa penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan tidak sah.
Akhirnya, muncul keraguan bahwa pegi Setiawan adalah benar merupakan Pegi alias Perong.
"Kemarin dengan penangkapan Pegi itu kan, Pegi dianggap salah tangkap. Itu karena nggak ada di DPO dulu. Pegi Setiawan bukan Pegi Perong. Sekarang kan lewat peraperadilan, alhamdulillah menang," ujar Aryanto.
Menurut dia, kemenangan Pegi bisa digunakan untuk novum para terpidana kasus Vina mengajukan PK.
Ia pun mendukung segala langkah para terpidana yang merasa dirugikan dalam kasus ini selama sesuai dengan prosedur hukum (iwh)
Load more