Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan kini telah resmi dinyatakan bebas dari tuduhan tersangka kasus Vina, para terpidana lainnya siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Di dalam kasus pembunuhan Vina, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada 8 orang tersangka, salah satunya Saka Tatal yang kini telah bebas setelah diberi hukuman paling ringan yakni 8 tahun penjara.
Sementara 7 terpidana kasus kematian Vina lainnya terancam harus mendekam di bui hingga akhir hidup mereka karena dijatuhi hukuman seumur hidup.
Para terpidana, diawali oleh Saka Tatal pun telah siap mengajukan PK untuk membersihkan namanya bahwa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
Menanggapi hal ini, penasihat Kapolri, Aryanto Sutadi menilai langkah yang dilakukan para terpidana adalah hal yang baik.
Sebab, masalah yang ada di dalam hukum harus pula diselesaikan dengan cara hukum sesuai prosedur, bukan asal menghakimi.
Selain itu, Aryanto juga menyoroti kemenangan Pegi Setiawan di dalam sidang praperadilan merupakan sebuah batu loncatan pagi para terpidana.
Load more