Jakarta, tvOnenews.com - Publik terus menyoroti misteri pengungkapan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon usai Pegi Setiawan tak lagi jadi tersangka.
Diketahui bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Tak hanya itu, perkembangan baru yakni adanya rencana pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) oleh kuasa hukum tujuh terpidana kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon.
Bahkan, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yakni Saka Tatal telah terlebih dahulu mengajukan PK di PN Cirebon dan terjadwal berlangsung pada Rabu (24/7/2024).
Perkembangan kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky yang belakang terjadi membuat publik bertanya-tanya akan keberadaan dari ayah Eky yakni Iptu Rudiana.
Load more