Terendus Kejanggalan soal Pembebasan Eks Bupati Langkat, Mahfud: Ingat Publik Common Sense!
Sebagian publik mengendus adanya dugaan kejanggalan di vonis bebasnya Eks Bupati Langkat dari kasus kerangkeng manusia. Bahkan, dapat sorotan dari Mahfud
Minggu, 14 Juli 2024 - 04:04 WIB
Sumber :
- tim tvOne
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.
“Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," beber Andriansyah dalam sidang. (aag)
Load more