Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan dalam sidang putusan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dewan Pers menegaskan pihaknya meminta Polda Metro Jaya bergegas mengusut kasus tersebut hingga tuntas, terkait kekerasan yang dialami jurnalis saat melakukan peliputan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pelaku yang diduga merupakan pendukung SYL tersebut telah menganiaya dan menghalangi kerja wartawan.
"Kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi berulang pada waktu yang akan datang," kata Ninik saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
Ninik menegaskan wartawan yang menjalankan tugas dimandatkan oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, kata dia, jurnalis mempunyai tugas melakukan berbagai kegiatan dalam memenuhi hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi.
Load more