Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di pemerintahan Presiden Jokowi, Muhamad Mardiono, ikut menanggapi soal revisi undang-undang (UU) Wantimpres.
“Semua hal tentu akan menyesuaikan dengan kebutuhan politik ya, dalam suatu kepemimpinan itu tentu memiliki suatu strategi yang berbeda-beda ya,” kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).
Plt Ketua Umum PPP itu menuturkan revisi UU Wantimpres dengan mengubah aturan jumlah Wantimpres sah dilakukan. Menurutnya, perubahan kebijakan itu tentu untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintahan yang baru.
“Jadi kalau menurut pandangan saya, itu sah-sah saja kalau itu menjadi kebutuhan politik nanti dalam mendukung pemerintahan Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Gibran,” jelas Mardiono.
“Memang setiap masa pasti ada zamannya ya, setiap zaman ada masanya ya,” lanjutnya.
Dalam Rapat Paripurna ke-22 pada Kamis (11/7/2024), DPR telah menyetujui RUU Wantimpres menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
RUU tersebut akan merevisi perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
RUU itu juga ingin menghapus ketentuan jumlah anggotanya harus delapan orang. Aturan itu akan diubah menjadi jumlah anggota diserahkan kepada presiden.
Dengan demikian, presiden bisa bebas menentukan jumlah anggota Dewan Pertimvangan Agung, baik itu lebih dari delapan anggota atau kurang dari delapan. (saa/dpi)
Load more