Keras! Penasihat Kapolri Tolak Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon: Tidak akan Memecahkan Masalah
- Kolase Tim tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menolak pembentukan tim pencari fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Menurut Aryanto, adanya tim pencari fakta tidak bakal memecahkan masalah kasus pembunuhan Vina.
"Jadi, kalau saya tidak setujunya itu, karena itu tadi karena itu tidak akan memecahkan masalah," kata Aryanto saat diwawancarai tvOne dikutip, Jumat (12/7).
Aryanto pun mempertanyakan tujuan utama pemebentukan tim pencari fakta tersebut, apakah ingin mencari siapa pembunuh Vina dan Eky?.
Sebab, kasus Vina dan Eky yang sudah sejak 2016 dilidik dan sidik oleh kepolisian yang profesional saja hasilnya masih belum tuntas.
Apalagi, lanjut Aryanto, dilanjutkan oleh tim pencari fakta yang enggak tahu apa-apa.
"Kalau tim pencari fakta ini yang tidak tahu apa-apa mengenai kejadian di lapangan terus mencari fakta, apa yang diharapkan dari mereka itu, bisa Oh faktanya begini kan tidak, enggak bisa mengatakan dia oh ini bukan ini yang bunuh, pasti enggak akan mungkin tercapai itu," ujar Aryanto.
Namun, jika tim pencari fakta dibentuk untuk membuat tentram rakyat agar tidak ada yang menuduh dan lainnya, Aryanto pun tidak menolak.
"Tetapi bagi saya ya tim pencari fakta itu bukan suatu kunci untuk mencari apa klarifikasi daripada kejadian ini," ujar Aryanto.
Aryanto menambahkan, meskipun tim pencari fakta itu terdiri dari para ahli yang turun ke lapangan, tetap saja menurut Aryanto mereka tidak punya pengalaman dalam mengungkap suatu kasus.
"Pasti enggak punya alat, enggak punya dan kemudian nanti keabsahan daripada kewenangan dia untuk menggunakan alat-alat itu kan enggak punya kalau hukumnya mengambil barang bukti salah saja sudah enggak sah," ujar Aryanto.
Sebelumnya, kasus Vina dan Eky telah memasuki babak baru usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan Senin (8/7).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.
Load more