News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sah! Syahrul Yasin Limpo atau SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Ini yang Disampaikan Mantan Menteri Pertanian RI Itu Setelah Selesai Persidangan

Menurut SYL, vonis tersebut akan dijalankannya sebagai bentuk tanggung jawab atas kepemimpinannya selama menjadi Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia.
Kamis, 11 Juli 2024 - 20:59 WIB
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Bagas

tvOnenews.comSyahrul Yasin Limpo atau SYL resmi divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/7/2024). 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia tersebut dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun. Selain itu, SYL juga harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

 

tvonenews

 

Tuntutan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah 30.000 dolar AS.

 

Setelah persidangan berlangsung, SYL segera bergegas untuk keluar dari ruang sidang. Namun, kericuhan justru terjadi. Sejumlah wartawan yang sudah menunggu SYL di luar ruang sidang pun ikut terdorong-dorong.

 

Meski begitu, SYL sempat menyampaikan pendapatnya mengenai hasil persidangan yang baru saja diterima olehnya. Menurut SYL kepada awak media, vonis yang diberikan hakim kepadanya merupakan konsekuensi dan risiko dari jabatan yang diemban olehnya.

 

"Bahwa, apa yang terjadi hari ini, bagi saya ini bagian dari konsekuensi jabatan saya," ujar SYL kepada awak media seperti dikutip dari YouTube tvOneNews, Kais (11/7/2024).

 

Menurut SYL, vonis tersebut akan dijalankannya sebagai tanggung jawab kepemimpinannya selama menjadi Menteri Pertanian dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional.

 

"Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya yang selama 3-4 tahun ini memimpin (Kementrian) Pertanian dalam rangka menenuhi kebutuhan pangan nasional, di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi COVID," tambahnya.

 

Dengan vonis tersebut, SYL juga berjanji di hadapan awak media jika ia akan mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya selama menjabat sebagai Mentan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Oleh karena itu, mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership. Ini risiko dari jabatan, dari sebuah diskresi dan kebijakan yang saya ambil. Saya akan pertanggung jawabkan itu adik-adikku teman pers. Saya akan pertanggung jawabkan ini dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," tutup SYL.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT