Lemkapi Sebut Kasus Pembunuhan Vina Belum Berakhir, Polisi Wajib Mengungkap Kasus Ini Sampai Tuntas
Lemkapi mengatakan putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky bukan akhir pengungkapan kasus itu.
Kamis, 11 Juli 2024 - 15:04 WIB
Sumber :
- Antara
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
Dalam perkara ini, delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Satu pelaku kini telah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian.
Setelah menjadi buron delapan tahun, Polda Jabar menangkap Pegi pada 21 Mei 2024 karena disangka terlibat pembunuhan Vina dan Eki.
Namun sebagian publik tidak mempercayai penangkapan ini karena ada perbedaan wajah antara wajah Pegi sekarang dan saat kejadian pembunuhan.(ant/muu)
Load more