Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon Seakan tak pernah habis dengan segudang kontroversinya.
Teranyar, Pegi Setiawan yang disebut Polda Jawa Barat sebagai pelaku utama aksi pembunuhan dan pemerkosaan itu bebas secara hukum.
Diketahui bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon diputus oleh PN Bandung pada Senin (8/7/2024).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya terdapat pula perintah terhadap Polda Jawa Barat yang disebut sebagai pihak termohon untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Praktisi hukum yakni Pitra Romadoni Nasution menyampaikan pesan khusus Iptu Rudiana di tengah euforia kebebasan Pegi Setiawan.
Hal itu disampaikan Pitra Romadoni Nasution dalam program Catatan Demokrasi tvOne kemarin.
Pitra yang hadir sebagai praktisi hukum mengaku mengenal dekat dengan anggota keluarga dari almarhum Eky.
"Ya salah satu keluarga beliau itu (almarhum) Eky sahabat baik saya, jadi sahabat baik saya itu wajib saya perjuangkan," kata Pitra dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Pitra mengaku mendapati pesan khusus yang disampaikan Iptu Rudiana terkait kasus pemerkosaan disertai pembunuhan itu.
Menurutnya Iptu Rudiana meminta pertolongan kepadanya untuk dapat mengusut tuntas kasus pembunuhan yang menimpa Eky bersama kekasih hatinya Vina.
"Rudiana bilang bang tolong perjuangkan almarhum bang kata dia begitu, saya tidak ada kepentingan di sini. Saya bersama istri saya dan anak-anak saya terpukul dengan kematian beliau ini," kata Pitra.
"Baru saya ungkap saja di sini. Silakan netizen menghujat saya, tujuan saya mulia membantu saudara saya Rudiana agar terbalaskan, agar almarhum tenang di alam sana," sambungnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana. (raa)
Load more