Lanjut dia katakan, tujuh terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.
"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," katanya.
Selain itu, ia sebutkan masih banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat kasus kliennya.
"Jadi banyak hal kejanggalan ini, kalau dikatakan klien kami sudah mengakui kesalahannya perlu kami luruskan," pungkasnya. (aag)
Load more