Jakarta, tvOnenews.com - Ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana semaki tersudutkan usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas di sidang Praperdilan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Apalgi saat ini pengacara 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso bocorkan bukti-bukti dari kliennya.
Di mana dia mengeklaim kliennya disiksa oleh Iptu Rudiana untuk mengaku sebagai pelaku pada tahun 2016 lalu.
Hal ini disampaikannya saat melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, Jutek menceritakan kronologi penangkapan kliennya pada tahun 2016 di mana Iptu Rudiana menjadi orang yang menangkap mereka.
Adapun, kata Jutek, penangkapan itu berdasarkan dari kesaksian Linda, Aep, dan Dede.
Padahal, laporan tewasnya Vina dan Eky pertama kali diduga akibat kecelakaan tunggal.
"Kalau menyangkut Iptu Rudiana, setelah mendapatkan dari (kesaksian) Linda, lalu pengakuan dari Aep dan Dede, lalu Iptu Rudiana ini tanpa ada LP, sprindik, melakukan penyelidikan sendiri dan ditangkap tujuh orang di unit Narkoba. Padahal, dinyatakan (tewasnya Vina dan Eky) karena kecelakaan tunggal," ceritanya di Bareskrim Polri, Jakarta.
Untuk diketahui, Jutek yang mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Jutek katakan, setelah kliennya ditangkap, mereka dipaksa untuk mengaku oleh penyidik termasuk Iptu Rudiana yang saat itu masih menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Lanjutnya mengungkapkan, tujuh terpidana itu disiksa oleh penyidik dan Iptu Rudiana secara fisik dan psikis.
Adapun hal itu diketahui Jutek ketika dirinya melakukan konfirmasi ulang kepada kliennya pada Selasa (9/7/2024).
"Menurut pengakuan klien kami kemarin kami konfirmasi kembali di Lapas, bahwa mereka itu diintimidasi dan disiksa secara fisik. Oleh siapa? Ya, termasuk sama Iptu Rudiana itu," bebernya.
Akibatnya, kata Jutek, ketujuh terpidana itu terpaksa mengaku karena sudah tidak tahan dengan siksaan yang diterima.
Bahkan dia beberkan, bahwa ketujuh terpidana itu ketika masih berstatus sebagai terduga pelaku tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan kasus langsung naik ke penyidikan.
"Menurut pengakuan mereka, karena tidak tahan (disiksa) lalu mengaku dan langsung diserahkan ke Polres untuk disidik dan langsung dibikin LP (Laporan Polisi)."
"BAP-nya, menurut pengakuan para terpidana, mereka tidak di-BAP, langsung tanda tangan," ungkapnya.
Selain itu, Jutek juga mengklaim bahwa tanda tangan kliennya dipakai untuk pengajuan grasi atau pengampunan.
Jutek mengatakan hal itu didengarnya secara langsung dari ketujuh terpidana.
"Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian disaksikan oleh Kang Dedi sendiri, mereka enggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi," bebernya,
Lanjut dia katakan, tujuh terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.
"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," katanya.
Selain itu, ia sebutkan masih banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat kasus kliennya.
"Jadi banyak hal kejanggalan ini, kalau dikatakan klien kami sudah mengakui kesalahannya perlu kami luruskan," pungkasnya. (aag)
Load more