Pada Selasa (9/7/2024), Baleg DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi draft usulan inisiatif DPR.
Selain mengusulkan perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung, RUU itu juga ingin menghapus ketentuan jumlah anggotanya harus delapan orang.
Aturan itu akan diubah menjadi jumlah anggota diserahkan kepada presiden.
Dengan demikian, presiden bisa bebas menentukan jumlah anggota Dewan Pertimvangan Agung, baik itu lebih dari delapan anggota atau kurang dari delapan.
RUU itu akan dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk disetujui oleh pimpinan DPR menjadi RUU usulan inisiatif.
Dengan begitu, Baleg DPR bersama pemerintah bisa melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut.
Perlu diketahui, Rapat Paripurna DPR terdekat digelar pada 11 Juni 2024. Itu merupakan Rapat Paripurna penutupan sebelum DPR memasuki masa reses.(saa/lkf)
Load more