GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegi Setiawan Waswas Tanyakan Nasibnya ke Mantan Hakim Agung soal Peluang Dijerat Lagi dalam Kasus Vina, Ternyata Masih Bisa Jadi Tersangka?

Meski sudah bebas, Pegi Setiawan masih waswas karena setelah kemenangan di sidang praperadilan dirinya masih mungkin bisa terseret kasus pembunuhan Vina lagi.
Rabu, 10 Juli 2024 - 07:19 WIB
Momen saat Pegi Setiawan pertanyakan nasibnya ke Mantan Hakim Agung Gayus Lumbun soal nasibnya setelah menang praperadilan.
Sumber :
  • tvOneNews

Jakarta, tvOnenews.com - Bebasnya Pegi Setiawan dari jerat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tidak lantas membuat yang bersangkutan bisa bernapas lega.

Pegi Setiawan yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar, serta kemudian bebas berkat putusan sidang praperadilan, tampak masih merasa waswas terhadap statusnya ke depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gegap gempita kemenangan di sidang praperadilan, ternyata masih membuat Pegi cemas. Ia pun berkesempatan mempertanyakan nasibnya setelah bebas kepada mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun.

"Saya Pegi Setiawan, mau bertanya apakah dan bagaimana ke depannya setelah putusan ini? Karena saya orang tidak mengerti hukum," ujar Pegi Setiawan kepada Gayus Lumbuun dalam Catatan Demokrasi di tvOneNews, Selasa (9/7/2024) malam.

Menanggapi keluhan tersebut, Gayus Lumbuun menegaskan bahwa Pegi sepenuhnya telah bebas dari segala tuduhan terkait pembunuhan Vina dan Eky.

"Jadi kalau memperhatikan putusan praperadilan ini, maka kita baca di putusan yang utama, pertama adalah mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya. Ini kunci dari segalanya," ujar Gayus Lumbuun menjawab Pertanyaan Pegi.

Mantan Hakim Agung tersebut juga mengingatkan tentang butir nomor tujuh yang dibacakan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan yang memerintahkan kepada termohon (penyidik) untuk melepaskan pemohon (Pegi) dari tahanan.

"Lebih tegas lagi, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala sebelum dipersoalkan hukum," ujar Gayus.

"Ini sebuah keputusan atau amar putusan yang sudah menyikapi apa yang disebut sebagai praduga tak bersalah itu dikedepankan," imbuhnya.

Kendati demikian, bukan berarti Pegi nantinya akan tidak disangkutkan lagi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sebab jika nantinya kepolisian menemukan bukti kuat bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, maka bukan tidak mungkin yang bersangkutan akan dijebloskan lagi.

"Ini tentang error in persona. Tetapi kalau ditemukan error in objecto baru pokok perkaranya akan diproses," ujar Gayus.

"Kalau nanti ada ditemukan keterkaitan kembali, jelas (masih bisa ditersangkakan). Ini kan baru praperadilan, belum pokok perkara. Pokok perkara adalah seluruh proses yang real dan material terjadi ya bisa saja (jadi tersangka lagi) kalau terkait," imbuhnya.

Namun, Gayus juga menegaskan bahwa pihaknya selaku pakar yang mengikuti kasus tersebut, telah meyakini bahwa Pegi sudah sah dan memang layak dibebaskan.

"Untuk ketersangkaan dalam proses sebagai tersangka berkaitan dengan hak yang dipulihkan oleh praperadilan, dia sudah sah terlepas. Tapi manusia itu bagaimana pun akan terkait apabila nanti kalau ada keterkaitan dengan pokok perkaranya ya sangat mungkin (dijerat lagi)," ungkapnya.

tvonenews

Hotman Paris: Pegi Belum Bebas dari Pokok Perkara

Di pihak lain, kubu keluarga almarhumah Vina turut angkat bicara di tengah euforia kemenangan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris juga mengatakan kemenangan Pegi pada sidang praperadilan tak berarti secara murni bebas dari pusaran perkara pembunuhan 2016 silam. 

"Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas. Memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris dalam unggahan video akun instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Selasa (9/7/2024).

"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural, hukum acara yang menurut majelis hakim Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Hotman Paris menuturkan kemungkinan adanya penyidik yang mengambil langkah baru dalam keterlibatan Pegis Setiawan.

Senada dengan Gayus Lumbuun, pengacara nyentrik tersebut memaparkan kemungkinan Pegi Setiawan untuk kembali menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terbuka lebar.

Pasalnya, sidang praperadilan hanya memutuskan adanya kesalahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan.

"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi. Kedua menetapkan sebagai tersangka dan kemudian melimpahkan ke kejaksaan. Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," ujar Hotman.

Lebih lanjut, Hotman mengungkap hal itu hanya bersifat memaknai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya makna ini disampaikan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat terkait putusan sidang praperadilan itu.

"Jadi masyarakat harus mengerti dulu, ini bebas bukan bebas pokok perkara ada kemungkinan ya bebas hanya sebentar habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar," tegasnya. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT