Meski sudah bebas, Pegi Setiawan masih waswas karena setelah kemenangan di sidang praperadilan dirinya masih mungkin bisa terseret kasus pembunuhan Vina lagi.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Estiono menolak gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gubilang soal penetapan tersangka TPPU.