Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka suap. Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021/2022.
Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga menangkap 10 orang lainnya di wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Abdul Gafur Mas'ud sendiri ditangkap KPK saat sedang berada di salah satu mal di kawasan Jakarta Pusat.
KPK juga menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka selain Abdul Gafur Mas'ud. Mereka yang telah ditetapkan tersangka adalah, MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara. Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang berinisial EH, serta JM, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU.
Selanjutnya KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta yakni, NA, Bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dan AZ swasta. (prs)
Load more