"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," terang Djuhandani.
Dia menegaskan, Polda Jawa Barat dalam kasus ini tidak memenuhi syarat formil.
"Bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,” imbuhnya.
Kendati demikian, Djuhandani memastikan akan tetap tunduk, patuh dan menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, Mabes Polri mendalami dugaan kemungkinan Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melihat proses kasusnya.
"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," ucap Djuhandani, Senin (8/7/2024).(rpi/lgn)
Load more