Jakarta, tvOnenews.com - Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari ikut bicara soal Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
Sebagai sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy sempat diperiksa Polda Jabar pada Senin (6/5/2024) lalu.
Dia dimintai keterangan untuk menjelaskan film yang dibuatnya itu. Pertanyaan yang dijawab cukup banyak hingga memakan waktu yang cukup lama.
"Banyak banget (pertanyaan). Lima lembar lah. Hampir 30-an (pertanyaan). Poinnya mereka mau tahu kita dapat ceritanya dari mana, dari versi yang mana, segala macam. Detail-detail filmnya. Ya sudah sih. Kita ceritain semua," terang Anggy setelah diperiksa.
Anggy berpendapat putusan hukum harus dihormati. Begitu juga dengan dibebaskannya Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.
Vina Cirebon. Dok: Istimewa
"Ya kalau memang hukum sudah berjalan secara menyeluruh gitu dan terbukti bahwa Pegi tidak bersalah ya harus dibebaskan," kata Anggy Umbara lewat pesan singkat WhatsApp, Senin (8/7/2024).
Dia berharap jangan ada lagi korban salah tangkap polisi seperti Pegi Setiawan yang baru saja dibebaskan.
"Jadi seperti yang saya sudah bilang kan. Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada kita menghukum 1 orang yang tidak bersalah," ujarnya.
"Jadi jangan sampai orang yang tidak bersalah, tapi dihukum begitu. Jadi keadilan memang benar-benar harus ditegakkan dengan baik dan benar sih," sambung Anggy.
Anggy berharap pelaku pembunuhan Vina Cirebon 2016 lalu bisa segera ditangkap.
"Semoga pelaku sebenarnya cepat ketangkap. Untuk yang tidak melakukan ya harus dibebaskan," harap Anggy.
Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari viral dan kembali menjadi sorotan publik lantaran sudah 8 tahun berlalu pelaku utama belum ditangkap.
Polisi pun langsung memburu pelaku dan didapatilah Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Hingga pada akhirnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman. (nsi)
Load more