"Berangkat dari keyakinan kami dan dikuatkan dengan fakta-fakta persidangan baik ali, saksi fakta, kemudian bukti surat semuanya, menurut hemat kami tidak ada alasan untuk hal ini tidak dikabulkan," tuturnya, Minggu (7/7/2024).
"Kami pastikan, permohonan kami diterima untuk seluruhnya," tambahnya.
Kuasa hukum menyebut berdasarkan akta di persidangan alat bukti yang diklaim oleh pihak Polda Jabar tidak terjadi persesuaian.
"Alat bukti satu dengan alat bukti lainnya tidak terjadi persesuaian," katanya kepada tvOne.
"Harusnya pihak termohon (Polda Jabar) pada saat sidang pembuktian menghadirkan saksi-saksi yang bisa menguntungkan atau dalil yang disampaikan oleh pihak termohon yang mana Pegi Setiawan adalah Pegi Perong," tuturnya.
Menurutnya Berita Acara Perkara (BAP) yang diajukan Polda Jabar sebagai alat bukti bukanlah alat bukti.
Load more