JPU juga menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (hmd/nsi)
Load more