Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 20 Juni 2024 lalu menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Erik dan Rudi dalam kasus kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.
"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra II PN Medan, Kamis (20/6/2024).
Usai menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.
Menurut hakim, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara.
Selain itu, hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.
Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, kemudian persidangan ditunda hingga Kamis (11/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaannya JPU menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Load more