Lumajang, tvOnenews.com - Ini tampang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang nikah siri dengan santriwati tanpa izin orang tua saat memenuhi panggilan polisi, Selasa (2/7/2024).
Sebelumnya, oknum tersebut sempat mangkir dari panggilan polisi.
Muhammad Erik alias Muhammad Arifin akhirnya memenuhi panggilan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (2/7/2024).
Dia datang ke ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang sekitar pukul 10.45 WIB dengan menggunakan jaket berwarna hitam, celana krem dan masker putih.
Anak yang nikah siri dengan pengasuh ponpes di Lumajang tanpa izin orang tua ternyata bukan santriwati. Dok: Istimewa
Tidak sendiri, dia menuju ke ruang penyidik ditemani Misdianto kuasa hukumnya.
Saat berjalan dari gerbang Mapolres Lumajang menuju ruang penyidik, Muhammad Erik hanya menundukkan kepala tanpa mengucapkan satu katapun.
Dia hanya melambaikan tangan tanda menolak saat ditanya sejumlah awak media.
Kuasa Hukum Muhammad Erik, Misdianto, membenarkan jika kliennya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
"Sekarang terlapor masih diperiksa oleh penyidik. Yang bersangkutan kooperatif," kata Misdianto.
Meski demikian, Misdianto mengaku belum mengetahui apakah nantinya Muhammad Erik akan langsung ditahan atau diperbolehkan pulang seusai pemeriksaan.
"Belum tahu. Ini tadi saya mau keluar dulu karena ada acara setelah itu ke sini lagi. Ini merupakan pemeriksaan yang keempat kalinya,” ujar dia.
Terkait apakah pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak, Misdianto mengaku masih akan mendiskusikannya dengan tim.
Sebelumnya, polisi menyebut oknum yang nikah siri dengan gadis 16 tahun tanpa izin orang tua bukanlah pengasuh, tapi pengurus ponpes.
Anak yang nikah siri dengan pengasuh ponpes di Lumajang tanpa izin orang tua ternyata bukan santriwati. Dok: Istimewa
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim.
Ahmad mengatakan oknum yang telah dijadikan tersangka itu bukanlah pengasuh ponpes melainkan pengurus ponpes.
"Pemeriksaan kita terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," katanya dikutip pada Selasa (2/7/2024).
Sementara itu, anak yang dinikahi siri tanpa izin orang tua ternyata bukanlah seorang santriwati.
Hal ini dikatakan ayah anak itu, yakni Mat Rokim. Mat Rokim mengatakan anaknya yang berusia 16 tahun itu menikah siri dengan Muhammad Erik pada 15 Agustus 2023 lalu.
Mereka saling mengenal karena anak Mat Rokim sering mengikuti pengajian atau majelis taklim yang digelar Muhammad Erik.
"Anak saya tidak mondok di sana. Mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," ujar Mat Rokim, Jumat (28/6/2024). (wso/nsi)
Load more