Lumajang, tvOnenews.com - Pasca oknum pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW ditetapkan jadi tersangka dugaan persetubuhan anak di bawah umur, aktivitas di lokasi ponpes terpantau sepi.
Tersangka adalah Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, pria yang menikahi siri anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya dan kini menjadi tersangka persetubuhan.
Seperti yang terpantau pada Selasa (2/7/2024), tidak hanya pagar pondok yang tertutup rapat, rumah tersangka juga nampak sepi seperti tidak berpenghuni.
Sejumlah papan nama pondok kini juga telah dilepas dari area pondok.
Kepala Dusun Banjar Rejo, Gatot Supriyadi kepada tvOnenews.com mengatakan, jika selama ini pihak pemerintahan desa juga sama sekali tidak mengetahui secara pasti keberadaan tersangka.
Tidak hanya itu, Gatot juga mengatakan jika pendirian pondok ini dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintahan Desa Sumbermujur.
"Kami (pemerintah desa) sama sekali tidak mengetahui kapan pondok ini berdiri. Tahu-tahu sudah berdiri, karena ustadz Erik juga tidak pernah berkoodinasi dengan pemerintah desa," kata Gatot kepada tvOnenews.com, Selasa (2/7).
Load more