Gatot juga menyatakan bahwa baru mengetahui permasalahan ini setelah berita viral di masyarakat dan media sosial.
Pihaknya juga mengaku kesulitan mencari informasi karena baik pondok maupun rumah pengasuh sudah kosong.
"Terus terang kami dan warga disini kaget setelah mendengar informasi ustadz Erik jadi tersangka kasus itu. Dan setelah kasus ini ramai, memang suasana pondok langsung sepi dan rumah ustadz Erik juga tertutup. Padahal sebelumnya ustadz Erik aktif menggelar kegiatan sholawatan dan anak-anak pondok. Kini sudah berhenti dan tidak ada kegiatan lagi,' imbuhnya.
"Kami selaku pemerintahan desa berharap agar ustadz Erik segera mempertanggungjawabkan perbuatannya, agar permasalahannya bisa segera selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, akibat menikahi gadis dibawah umur tanpa seijin wali pada 15 Agustus 2023 silam, Muhammad Erik Oknum pengasuh Ponpes Hubbun Nabu Muhammad SAW atau HBM, dilaporkan pihak orang tua kepada polisi pada 14 Mei 2024 lalu.
Kini, penyidik Satreskrim Polres Lumajang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun tersangka justru mangkir dari panggilan polisi. (wso/iwh)
Load more