Lumajang, tvOnenews.com - Pasca oknum pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW ditetapkan jadi tersangka dugaan persetubuhan anak di bawah umur, aktivitas di lokasi ponpes terpantau sepi.
Tersangka adalah Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, pria yang menikahi siri anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya dan kini menjadi tersangka persetubuhan.
Seperti yang terpantau pada Selasa (2/7/2024), tidak hanya pagar pondok yang tertutup rapat, rumah tersangka juga nampak sepi seperti tidak berpenghuni.
Sejumlah papan nama pondok kini juga telah dilepas dari area pondok.
Kepala Dusun Banjar Rejo, Gatot Supriyadi kepada tvOnenews.com mengatakan, jika selama ini pihak pemerintahan desa juga sama sekali tidak mengetahui secara pasti keberadaan tersangka.
Tidak hanya itu, Gatot juga mengatakan jika pendirian pondok ini dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintahan Desa Sumbermujur.
"Kami (pemerintah desa) sama sekali tidak mengetahui kapan pondok ini berdiri. Tahu-tahu sudah berdiri, karena ustadz Erik juga tidak pernah berkoodinasi dengan pemerintah desa," kata Gatot kepada tvOnenews.com, Selasa (2/7).
Gatot juga menyatakan bahwa baru mengetahui permasalahan ini setelah berita viral di masyarakat dan media sosial.
Pihaknya juga mengaku kesulitan mencari informasi karena baik pondok maupun rumah pengasuh sudah kosong.
"Terus terang kami dan warga disini kaget setelah mendengar informasi ustadz Erik jadi tersangka kasus itu. Dan setelah kasus ini ramai, memang suasana pondok langsung sepi dan rumah ustadz Erik juga tertutup. Padahal sebelumnya ustadz Erik aktif menggelar kegiatan sholawatan dan anak-anak pondok. Kini sudah berhenti dan tidak ada kegiatan lagi,' imbuhnya.
"Kami selaku pemerintahan desa berharap agar ustadz Erik segera mempertanggungjawabkan perbuatannya, agar permasalahannya bisa segera selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, akibat menikahi gadis dibawah umur tanpa seijin wali pada 15 Agustus 2023 silam, Muhammad Erik Oknum pengasuh Ponpes Hubbun Nabu Muhammad SAW atau HBM, dilaporkan pihak orang tua kepada polisi pada 14 Mei 2024 lalu.
Kini, penyidik Satreskrim Polres Lumajang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun tersangka justru mangkir dari panggilan polisi. (wso/iwh)
Load more