Susno Duadji Beberkan Prediksi Kemenangan dalam Praperadilan Pegi Setiawan, hingga Polda Jabar akan Patahkan Gugatan Tersangka Kasus Vina Cirebon
Susno Duadji prediksi hasil Praperadilan Pegi Setiawan. Gugatan dari tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan akan segera dipatahkan oleh pihak Polda Jabar.
Mantan Kabareskrim, Susno Duadji sudah memprediksi hasil pra peradilan dari tersangka kasus pembunuhan Vina, Cirebon bahkan sebelum sidang dimulai.
Prediksi dari Susno Duadji sempat mengejutkan publik. Pasalnya ia mengungkapkan pihak yang akan menang dalam sidang pra peradilan Pegi Setiawan vs Polda Jabar pada kasus Vina Cirebon ini.
Menurut Susno, kedua belah pihak harus legowo terhadap apapun hasil sidang praperadilan kasus Vina ini.
Sebab, menurutnya dalam sidang pra peradilan ini, hakim tidak akan memenangkan baik dari pihak Pegi Setiawan maupun Polda Jabar.
Pihak yang akan menang dalam sidang praperadilan kasus Vina Cirebon antara Pegi Setiawan dan Polda Jabar yaitu kebenaran.
“Dalam praperadilan itu tidak ada yang kalah dan menang, yang menang adalah kebenaran,” ungkap Mantan Kabareskrim, Susno Duadji dalam program acara tvOne, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika pada akhirnya hakim memutuskan Polda Jabar kalah dari pihak Pegi Setiawan dalam sidang ini, maka harus bersyukur.
“Kalau Polda Jabar kalah, bersyukur hasil kerjanya dikoreksi,” ujarnya.
Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan. (Tim tvOnenews - Ilham)
Polda Jabar Segera Patahkan Gugatan Pra Peradilan Kubu Pegi Setiawan
Sebelumnya, Kuasa Hukum pihak Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menyoroti kejanggalan dari dua bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya.
Tak hanya itu, pihaknya pun menyoroti penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jabar tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Usai sidang praperadilan, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan tidak mempermasalahkan bila pendapat kuasa hukum Pegi yang demikian.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari kubu Pegi Setiawan.
“Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan,” jelas Kombes Pol Nurhadi Handayani saat ditemui di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Meski tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, pihak Polda Jabar siap menunjukkan bukti pamungkas yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar, seluruh bukti tersebut akan disampaikan di persidangan.
“Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan,” tegasnya.
Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan,
Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Load more