LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dhifla Wiyani
Sumber :
  • Antara

Soal Putusan Irman Gusman, Mahkamah Konstritusi Dinilai Tidak Konsisten dalam Memberikan Pertimbangan dan Putusan PHPU

Putusan PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi RI benar-benar mengejutkan

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan PHPU Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi RI benar-benar mengejutkan khususnya bagi masyarakat Sumbar. Di dalam putusan ini MKRI memutuskan membatalkan putusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat, dan memerintahkan KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang untuk calon anggota DPD RI dengan memasukkan nama Irman Gusman.

Nama Irman Gusman ini dulunya sempat masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon anggota DPD dari Dapil Sumbar, tapi kemudian menghilang ketika Daftar Calon Tetap dikeluarkan KPU RI, dengan alasan bahwa Irman Gusman belum melewati masa jeda 5 tahun menjalani hukuman pidananya, seperti yang diatur oleh Pasal 182 (g) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan tidak pernah dipidana penjara dg ancaman pidana 5 tahun atau lebih, selain juga ia ternyata tidak memasukkan bukti tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri pada waktu mendaftar menjadi calon anggota DPD melalui website KPU. 

"Dengan adanya putusan KPU yang menghilangkan namanya, Irman Gusman kmd melakukan upaya hukum keberatan mulai dari Bawaslu hingga ke PTUN Jakarta. Dan ternyata PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Irman Gusman dan memerintahkan KPU RI untuk memasukkan kembali namanya ke daftar DCT, namun tidak digubris oleh KPU RI," jelas Politikus Golkar Dhifla Wiyani, Minggu (30/6/2024).

Menurutnya, hal yang menjadi keanehan dalam putusan ini, kenapa MKRI bisa mengabulkan permohonan tersebut? padahal secara legal standing Irman Gusman bukanlah peserta Pemilu yang lalu dimana jelas-jelas dalam Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu junto Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK No.3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam PHPU Anggota DPD mengatakan bahwa Permohonan PHPU hanya boleh diajukan oleh Pihak yang menjadi peserta pemilu. 

Baca Juga :

"Selain itu juga diatur bahwa permohonan ke MKRI itu harusnya hanyalah terkait dengan sengketa hasil suara Pemilu bukan mengenai sengketa proses pencalonan calon anggota DPD RI (Pasal 474 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 junto Pasal 5 PMKRI No.3 Tahun 2023," katanya.

Irman Gusman dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI pada tanggal 24 September 2019 dan sementara dia mulai ditahan sejak tanggal 16 September 2016. Berarti dia akan dinyatakan bebas demi hukum pada tanggal 24 September 2019. Dan jika Irman Gusman ingin kembali ke dunia politik maka dia harus melewati masa jeda 5 tahun dahulu, berarti baru bisa mendaftar kembali dalam ajang pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah setelah tanggal 24 September 2024. 

MKRI dalam putusannya menyatakan KPU RI salah karena tidak memasukkan nama Irman Gusman kedalam DCT karena ada Putusan PTUN No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.Jkt yang mengabulkan keberatan dari Irman Gusman, sehingga seharusnya KPU RI melaksanakan putusan tersebut. MKRI menyetujui isi pertimbangan dari PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa masa jeda 5 tahun tidak dapat diberlakukan kepada Irman Gusman karena sudah ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik kepadanya selama 3 tahun didalam putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali MARI. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ramalan Wirang Tak Meleset soal Adanya Masalah Tak Wajar Sampai Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah Harus Hancur: Tidak ada satu obat pun..

Ramalan Wirang Tak Meleset soal Adanya Masalah Tak Wajar Sampai Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah Harus Hancur: Tidak ada satu obat pun..

Ruben Onsu dan Sarwendah baru-baru ini layangkan gugatan cerai ke pengadilan. Apakah hasil terawang Wirang enam tahun lalu sebagai pertanda? Disebut tak wajar..
Bolehkah Tambahkan Doa Hajat Pribadi saat Shalat? Benarkah Lebih Mujarab Berdo'a Ketika Sujud, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat: Ada getaran di  hati

Bolehkah Tambahkan Doa Hajat Pribadi saat Shalat? Benarkah Lebih Mujarab Berdo'a Ketika Sujud, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat: Ada getaran di hati

Apakah benar menambahkan doa hajat pribadi saat sujud lebih mujarab ketimbang doa setelah shalat. Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat, seperti sunnah Nabi..
Maju Pilkada 2024 Banten Lewat PDIP, Megawati Soekarnoputri Tantang Airin Rachmi Diany Bicara Lantang soal TSM

Maju Pilkada 2024 Banten Lewat PDIP, Megawati Soekarnoputri Tantang Airin Rachmi Diany Bicara Lantang soal TSM

Bursa kandidat calon gubernur pada perhelatan Pilkada 2024 Banten semakin memanas usai sejumlah manuver yang dilakukan partai politik.
Seketika Rezeki Datang Dari Segala Arah, Shalat Tahajud Baca Surat Ini Sebagai Amalan Dahsyat, Ustaz Adi Hidayat Bilang...

Seketika Rezeki Datang Dari Segala Arah, Shalat Tahajud Baca Surat Ini Sebagai Amalan Dahsyat, Ustaz Adi Hidayat Bilang...

Cobalah amalkan surat ini saat shalat tahajud jika ingin mendapatkan rezeki berlimpah, Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang surat yang dibaca saat shalat tahajud
Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Ternyata Betrand Peto Lebih Pilih Rumah Ini, Sarwendah: Kalian Bisa Lihat Ini Spesial Request dari Onyo

Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Ternyata Betrand Peto Lebih Pilih Rumah Ini, Sarwendah: Kalian Bisa Lihat Ini Spesial Request dari Onyo

Setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto atau Onyo ternyata lebih pilih ikut sang bunda. Tak disangka, ternyata Onyo lebih nyaman dan bebas
Bikin Ngenes, Unggahan Roti Kaesang Rp400 Ribu Lebih Mahal Dibanding Gaji Guru Honorer, Ada Unggahan Bikin Hati Terenyuh...

Bikin Ngenes, Unggahan Roti Kaesang Rp400 Ribu Lebih Mahal Dibanding Gaji Guru Honorer, Ada Unggahan Bikin Hati Terenyuh...

Unggahan akun instagram Erina Gudono istri dari Kaesang Pangerap berupa roti seharga Rp400 ribu viral dpada sejumlah jagat media sosial.
Trending
Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Ternyata Betrand Peto Lebih Pilih Rumah Ini, Sarwendah: Kalian Bisa Lihat Ini Spesial Request dari Onyo

Ikut Sarwendah atau Ruben Onsu? Ternyata Betrand Peto Lebih Pilih Rumah Ini, Sarwendah: Kalian Bisa Lihat Ini Spesial Request dari Onyo

Setelah perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto atau Onyo ternyata lebih pilih ikut sang bunda. Tak disangka, ternyata Onyo lebih nyaman dan bebas
Bikin Ngenes, Unggahan Roti Kaesang Rp400 Ribu Lebih Mahal Dibanding Gaji Guru Honorer, Ada Unggahan Bikin Hati Terenyuh...

Bikin Ngenes, Unggahan Roti Kaesang Rp400 Ribu Lebih Mahal Dibanding Gaji Guru Honorer, Ada Unggahan Bikin Hati Terenyuh...

Unggahan akun instagram Erina Gudono istri dari Kaesang Pangerap berupa roti seharga Rp400 ribu viral dpada sejumlah jagat media sosial.
Seketika Rezeki Datang Dari Segala Arah, Shalat Tahajud Baca Surat Ini Sebagai Amalan Dahsyat, Ustaz Adi Hidayat Bilang...

Seketika Rezeki Datang Dari Segala Arah, Shalat Tahajud Baca Surat Ini Sebagai Amalan Dahsyat, Ustaz Adi Hidayat Bilang...

Cobalah amalkan surat ini saat shalat tahajud jika ingin mendapatkan rezeki berlimpah, Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang surat yang dibaca saat shalat tahajud
Shin Tae-yong Resmi Panggil 3 Pemain Baru Buat Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ada Elkan Baggott?

Shin Tae-yong Resmi Panggil 3 Pemain Baru Buat Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ada Elkan Baggott?

Jelang tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong dipastikan memanggil tiga nama baru yang sempat absen dari Timnas Indonesia. Siapa mereka?
Tangan Kanan Shin Tae-yong Emosi Saat Timnas Indonesia Bantai India 3-1, Para Penggawa Garuda Asia dapat Catatan Khusus

Tangan Kanan Shin Tae-yong Emosi Saat Timnas Indonesia Bantai India 3-1, Para Penggawa Garuda Asia dapat Catatan Khusus

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto terlihat cukup emosional kala memimpin anak asuhnya saat menit akhir laga menghadapi India, Minggu (25/08/24) lalu.
Jangan Basahi Lisan dengan Dzikir di Waktu Ini, Bukannya Dapat Pahala Malah Dosa, Kata Buya Yahya Haram...

Jangan Basahi Lisan dengan Dzikir di Waktu Ini, Bukannya Dapat Pahala Malah Dosa, Kata Buya Yahya Haram...

Ternyata ada waktu terlarang untuk dzikir, jangan pernah dzikir di waktu ini karena termasuk haram, Buya Yahya tegaskan hukum dzikir di waktu ternyata haram.
Habis Shalat Subuh Amalkan Doa Pelunas Utang ini, Rezeki Meletup-letup di Pagi Hari, Habib Novel Alaydrus Sarankan Baca 41 Kali

Habis Shalat Subuh Amalkan Doa Pelunas Utang ini, Rezeki Meletup-letup di Pagi Hari, Habib Novel Alaydrus Sarankan Baca 41 Kali

Habib Novel Alaydrus menyarankan setiap umat Muslim setelah menunaikan shalat Subuh rutin membaca doa pelunas utang ini 41 kali agar rezeki datang di pagi hari.
Selengkapnya