Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut masalah judi online di Indonesia.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika, Teguh Arifiadi mengatakan saat menjalin pertemuan antara Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi dan pihak PPATK, ada data sejumlah Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) dan anggota DPR/DPRD yang bermain judi online.
Teguh menjelaskan mengapa pihak Kemkominfo tidak dapat mengecek siapa-siapa saja yang bermain judi dikarenakan yang bisa melihat dan mendeteksi hanya lah pihak PPATK.
“Kominfo tidak bisa melihat siapa saja yang main judi online, yang bisa melihay atau mendeteksi adalah PPATK. Berdasarkan apa? Berdasarkan pattern dari transaksi,” kata Teguh kepada awak media dikutip Sabtu (29/6/2024).
Bahkan, kata Teguh, ada pegawai negeri yang sekali melakukan pembelian chip judi online senilai Rp500 juta.
“Ternyata terlihat, misalnya kok tahu sih ada anggota DPRD/DPR main judi online? Kan kelihatan pemilik rekeningnya apa, dia misalnya beli token, beli chip, mutasi transaksinya berapa,” cerita Teguh.
“Saya ngintip-ngintp sekilas, ada satu orang bisa transaksi sampai, pegawai ini ya pegawai transaksi sampai Rp500 juta untuk beli chip judi online, bayangkan saja satu orang,” sambung dia.
Oleh karena itu, PPATK dapat mendeteksi transaksi yang dilakukan lewat pembelian chip dan lain sebagainya, karena tercatat di mutasi e-wallet hingga rekening bank. (agr/raa)
Load more