“(Kemudian) dilakukan pendalaman sehingga pada akhirnya 5 orang pelaju ini bisa kita pastikan sebagai pelaku,” sambungnya.
Ronald menyebut untuk barang bukti berupa 3 cincin emas belum sempat dijual. Sedangkan uang dolar singapura dan Amerika sudah terjual.
Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4 dengan ancaman paling lama tujuh tahun. (raa)
Load more