Jakarta, tvOnenews.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus sejumlah pegawai maskapai Lion Air yang kedapatan melakukan aksi pencurian.
Wakapolres Bandara Soetta, Ronald Sipayung menuturkan pihaknya menangkap lima orang tersangka dengan masing-masing inisial AS (26), H (28), D (34), A (24) dan T (22).
Menurutnya para pelaku didapati melakukan pencurian dengan modus pembobolan tas milik penumpang berinisial JS (26).
"Berhasil mengamankan 5 orang pelaku. 5 org pelaku ini diamankan di daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ronald dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, (28/6/2024).
Ronald menuturkan aksi pencurian itu terjadi Bandara di compatemen pesawat Lion Air JT 703 rute Makasar - Jakarta yang terparkir di Bandara Sultan Hasanuddin, Minggu (26/5/2024) pukul 22.40 WIB.
Menurutnya aksi pencurian terjadi saat maskapai Lion Air mengalami ketelambatan untuk tujuan Makassar-Jakarta.
Setelah itu, korban pencurian itu akhirnya berangkat dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
“Ini terjadi di dalam posisi jadwal keberangkatan pesawat saat mengalami penundaan jadwal keberangkatan pesawat selama 2 jam,” ujarnya.
Lantas setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta pelapor menuju konveyour untuk mengambil bagasi miliknya.
Ternyata ada sejumlah barangnya yang telah hilang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp41 juta.
Kemudian korban melaporkan ke Polres Bandara Soetta atas peristiwa pencurian yang dialaminya.
Kepolisian yang menerima laporan itu bergerak dan melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan sejumlah CCTV.
Pihak Polres Bandara Soetta pun berkoodniasi dengan Polsek kawasan Bandara Sulatan Hasanuddin dan Polres Maros untuk menangkap kelima pelaku pencurian tersebut.
“Kita pelajari tentang proses ibu ini bourding. Tadi sudah disampaikan pak kasat, bahwa ada keterlambatan untuk berangkat. Nah itu tentu menjadi objek pemeriksaan kita secara mendatail. Termasuk orang-orang atau petugas yang melakukan proses untuk make up sampai dengan menggeser barang compatemen,” ujar Ronald.
“(Kemudian) dilakukan pendalaman sehingga pada akhirnya 5 orang pelaju ini bisa kita pastikan sebagai pelaku,” sambungnya.
Ronald menyebut untuk barang bukti berupa 3 cincin emas belum sempat dijual. Sedangkan uang dolar singapura dan Amerika sudah terjual.
Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4 dengan ancaman paling lama tujuh tahun. (raa)
Load more