Tim JPU Kejagung Tuntut Mantan Dirut Garuda Indonesia 8 Tahun Penjara, Ternyata Ini Kasusnya
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar akhirnya dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jumat, 28 Juni 2024 - 18:04 WIB
Sumber :
- Dok tvOnenews.com/Haries Muhamad
Atas Tuntutannya, Emirsatar dan penasehat hukumnya akan mangajukan nota pembelaan atau Pledoi pada 10 Juli 2024.
Usai persidangan, Emirsatar mengaku perkara yang menimpa dirinya, sama dengan kasus yang pernah di tangani KPK.
“Itu sama dengan yang di KPK, itu sama saja yang di KPK, sama aja,” ungkap Ermisryah Satar meninggalkan ruang sidang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2024).(hmd/lkf)
Load more