Detail Foto - Tim JPU Kejagung Tuntut Mantan Dirut Garuda Indonesia 8 Tahun Penjara, Ternyata Ini Kasusnya
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar akhirnya dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
- galeri foto