"Menurut saya proyek ini bukan proyek APBN tapi proyek investasi dimana pemerintah memberikan konsesi selama 45 tahun, bukan memberikan dana kepada badan usaha, ini murni bisnis investasi," ungkapnya.
Terkait perubahan material, Biswanto juga menyebut tidak ada hal yang salah atau tidak ada kejahatan yang dilakukan.
Hal tersebut lumrah dalam proses KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) karena segala sesuatu yang bersifat perencanaan masih dapat berubah di lapangan. (ant/nsi)
Load more