Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mendalami kasus peredaran uang palsu dengan modus membelanjakan ke kios-kios kecil guna mendapatkan pengembalian uang rupiah asli di sejumlah warung yang berada di pelosok daerah Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikajang untuk proses lebih lanjut," kata Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono di Garut, Senin (24/6/2024).
Dia menuturkan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu berawal dari laporan masyarakat sebagai pemilik warung di Kampung Pasar Kulon, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Garut.
Pemilik kios merasa dirugikan oleh seorang pemuda yang memberikan uang palsu Rp100 ribu saat belanja rokok.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui identitasnya inisial MA (27) warga Kecamatan Banjarwangi, Garut, dan berhasil ditangkap saat melakukan transaksi belanja rokok di salah satu warung menggunakan uang palsu.
"Pemilik warung melaporkan ke Polsek Cikajang, kemudian petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga berhasil mengamankannya," katanya.
Kapolsek menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang diduga terlibat perdagangan uang palsu.
Selain itu, pelaku juga mengedarkannya langsung dengan cara mendatangi kios atau warung kecil di perkampungan yang tidak dilengkapi dengan pendeteksi uang palsu.
Pelaku itu, kata Kapolsek, membeli barang di setiap kios dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang tujuannya untuk mendapatkan kembalian uang asli dari transaksi tersebut.
Polisi juga mendapatkan barang bukti dari pelaku berupa uang palsu rupiah dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar, Rp50 ribu sebanyak 35 lembar, dan Rp20 ribu sebanyak empat lembar.
Kemudian, barang hasil transaksi berbagai jenis rokok, dan uang asli tunai dari hasil kembalian transaksi.
Tidak cukup di sana polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan tempat-tempat yang pernah didatangi dan menjadi sasaran pelaku membelanjakan uang palsunya untuk mengumpulkan bukti lebih kuat dalam mengungkap tuntas kasus tersebut.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memverifikasi keaslian uang yang diamankan untuk membuktikan bahwa uang yang digunakan dan diedarkan oleh pelaku tersebut merupakan uang rupiah palsu.
Peredaran uang palsu di daerah pelosok Garut itu, sebelumnya juga pernah terjadi di wilayah Polsek Bayongbong pada 5 Juni 2024 dengan modus sama membelanjakan uang tersebut ke kios atau warung kecil yang tidak dilengkapi dengan pendeteksi uang palsu.
Polisi berhasil menangkap pengedar uang palsu inisial DR (38) warga Kecamatan Bayongbong, Garut dengan barang bukti berupa lima lembar pecahan uang Rp50 ribu, dan satu lembar uang palsu Rp20 ribu.(ant/lgn)
Load more