Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung soal vonis atau hukuman kepada mantan anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi bisa lebih berat dari 2 tahun enam bulan.
Achsanul Qosasi divonis atas kasus korupsi penyediaan menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Alex menjelaskan jika kasus tersebut ditangani oleh KPK maka vonis Achsanul tidak mungkin cuma 2,5 tahun.
Awalnya, Alex menjelaskan soal penanganan kasus korupsi di kepolisian dan Kejaksaan.
"KPK itu hanya subsistem dari sistem pemberantasan atau pencegahan korupsi secara keseluruhan karena ada Kejaksaan, ada kepolisian," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Minggu (23/6/2024).
Alex menjelaskan bahwa di Malaysia, Singapore hingga Hongkong pemberantasan korupsi hanya terpusat kepada satu lembaga mirip KPK.
Ia menyebut maka lembaga KPK di sana bisa dengan penuh melakukan pemberantasan korupsi.
"Nggak ada lembaga lain, termasuk polisi ketika kewenangan pemberantasan korupsi itu sudah berlatih ke lembaga independen mereka tidak lagi menangani korupsi. Artinya apa? dia bisa all out, bisa membuat kebijakan, bisa membuat sistem bagaimana mencegah dan memberantas atau menindak korupsi," kata Alex.
Menurutnya Indonesia tidak menerapkan hal serupa. Maka itu, Alex menilai jika kasus korupsi yang menyeret eks anggota BPK Achsanul Qosasi dinilai bisa mendapatkan vonis lebih berat dari 2,5 tahun.
"Kemarin kita baru diperlihatkan korupsi Rp40 miliar, salah satu anggota BPK dituntut berapa? 5 tahun. Vonisnya berapa? 2,5 tahun," kata Alex.
"Lah kalau ditangani KPK pak? Saya pastikan pasti tidak akan dituntut setengah itu," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan anggota III BPK, Achsanul Qosasi divonis 2 tahun enam bulan soal kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Achsanul juga dijatuhi uang denda sebanyak Rp250 juta dalam kasus BTS 4G tersebut.
Jika dia tak bisa membayar denda itu maka akan diganti dengan kurungan selam empat bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
Hakim secara resmi telah menyatakan Achsanul secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
Kemudian, Achsanul juga dinilai melanggar amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal itu pun termasuk dalam hal yang memberatkan untuk Achsanul.
Achsanul dinilai kerap bersikap sopan selama persidangan dan menjadi salah satu hal yang meringankannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar," kata hakim.
Hukuman dua tahun enam bulan yang dijatuhi hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU memberikan tuntutan lima tahun bui untuk Achsanul Qosasi.(muu)
Load more