Achsanul Qosasi Hanya Divonis 2,6 Tahun, Alex Marwata Sesumbar Bisa Kasih Vonis Lebih Berat Jika Ditangani KPK
- achsanulqosasi.com
Hakim secara resmi telah menyatakan Achsanul secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
Kemudian, Achsanul juga dinilai melanggar amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal itu pun termasuk dalam hal yang memberatkan untuk Achsanul.
Achsanul dinilai kerap bersikap sopan selama persidangan dan menjadi salah satu hal yang meringankannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar," kata hakim.
Hukuman dua tahun enam bulan yang dijatuhi hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU memberikan tuntutan lima tahun bui untuk Achsanul Qosasi.(muu)
Load more