News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru di Pacitan Lecehkan Siswi Kelas 5 SD, Disdik 'Ngamuk' Ancam Pecat

Kasus seorang guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan berinisial U telah melakukan pelecehan terhadap seorang siswi kelas 5 SD.
Jumat, 21 Juni 2024 - 19:05 WIB
Gedung Dinas Pendidikan Pacitan.
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Agus Wibowo

Pacitan, tvOnenews.com - Kasus seorang guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan berinisial U melakukan pelecehan terhadap seorang siswi kelas 5 menjadi perbincangan hangat.

Sumarsini , Kepala Sekolah SDN 1 Sendang Donorojo mengungkapkan awal kasus tersebut, pada 5 Juni 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak sekolah menerima laporan dari salah satu wali murid soal adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap putrinya.

“U “ guru berusia  36 Tahun itu dilaporkan telah melakukan kontak fisik dengan mencium, menyentuh atau meraba bagian sensitif bagian tubuh korban.

Usai melakukan aksi bejadnya, U memberi uang Rp2.000 dan mengancam agar korban tidak bicara ke siapapun.

“Saat dipanggil  U mengakui adanya pelecehan tersebut. Melakukan kontak fisik dengan siswi karena tidak dapat menahan nafsu birahinya. Peristiwa itu terjadi di dalam ruangan kelas 5,” tegasnya.

tvonenews

“Telah dilakukan pemanggilan kepada guru yang bersangkutan dan membuat berita acara pemeriksaan. Hasil selanjutnya kami sampaikan ke Dinas Pendidikan,” sambung Sumarsini.

Beberapa tahapan mulai pemanggilan dan  pemeriksaan lanjutan prosesnya sudah dilalui Dinas Pendidikan Pacitan.

Sedangkan , U pelaku yang merupakan guru olahraga tersebut sementara dititipkan di sekolah lain di Kecamatan yang sama.

“Statusnya masih pegawai, jadi tetap harus bekerja sebelum ada keputusan hukuman. Langkah penitipan di sekolah lain itu sebagai bentuk antisipasi juga agar dapat meredam suasana gaduh masyarakat sekitar lokasi sekolah tempat kejadian,” kata Rino Budi Santoso, Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan.

Rino menambahkan, semua berkas nantinya akan dituangkan dalam surat rekomendasi atau usulan sanksi hukuman terhadap guru yang melakukan perbuatan itu ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“ Rekomendasi usulan hukuman telah  berada di Badan Kepegawaian. Tinggal menunggu sanksi dan hukuman dari KPSDM apakah pemecatan atau hukuman lain," terangnya.

Sejak mencuatnya kasus tersebut, Dinas Pendidikan melakukan pantauan penuh kepada yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak Kepolisian dikabarkan sudah turun untuk mendalami serta melakukan penyidikan guna mengungkap kasus tersebut.

Tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan guru terhadap siswi kelas 5 di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Donorojo sudah mengkhawatirkan hingga merusak moral, nama baik Lembaga Pendidikan di Pacitan.(awo/lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT